Rabu, 15 Juli 2009

Kisruh DPT Menguap, Hasil Pilpres 2009 Dianggap Cacat Hukum

etikcom - Kamis, Juli 16

Sekalipun pencontrengan pilpres telah usai, namun proses pemilihan capres dan capres itu masih menuai banyak protes. Penyebabnya, kinerja KPU dianggap tidak independen dan putusan MK soal KTP atau paspor bagi pemilih dianggap menyalahi kewenangan.

ADVERTISEMENT

"KPU telah berbuat tidak independen, dan tidak jurdil. Dan MK telah melampaui kewenangannya soal putusan KTP atau Paspor bagi pemilih. Jadi kami melihat pilpres 2009 inkonstitusional," tegas Budi Mulyawan, Koordinator Kesatuan Aksi Tolak Pilpres Inkonstitusional (KATPI), dalam rilisnya kepada detikcom, Rabu (15/7/2009).

Dijelaskan Budi, seharusnya MK tidak berwenang membuat regulasi terkait pemilu atau pilpres. Karena kewenangan MK hanya sebatas melakukan uji materi
Undang-Undang terhadap konstitusi, serta mengadili sengketa terhadap hasil pemilu dan mencari jalan keluarnya.

Untuk itu, imbuh Budi, keputusan MK soal penggunaan KTP atau paspor bagi pemilih telah mengebiri hak politik rakyat. Dan karena keputusan MK, masalah kisruh DPT jadi tidak tertangani.

"Kami sangat menyayangkan sikap Mega-Prabowo dan JK-Wiranto yang menerima putusan MK. Langkah mereka telah menciptakan blunder politik. Karena masalah carut-marutnya DPT jadi menguap ditelan isu KTP," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar